![]() |
Perwakilan mahasiswa saat membahas kebijakan keringanan UKT 2014 bersama Rektor Unsoed dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Selasa (13/1). Foto: Agc |
Rektor Unsoed, Dr. Ir.
Achmad Iqbal, M.Si., melalui staf ahli hukum menyatakan kecacatan UKT 2014 pada
audiensi Jum’at lalu (9/1). Rektor juga menyatakan UKT 2014 akan dikembalikan
menjadi 5 level (Baca: Akui Kecacatan UKT 2014, Rektorat Siap Keluarkan SKBaru). Namun, pada selasa (13/1) rektor menegaskan pada semester depan UKT
kembali berlaku 7 level bagi mahasiswa angkatan 2014.
“Semester 2 itu harus 7
level. Wajib itu, aturan,” ujar Iqbal, saat menerima pengajuan keringanan
mahasiswa di ruang rektor, selasa (13/1). Mengenai keringanan, rektor belum
bisa menerima pengajuan keringanan UKT selama verifikasi ulang belum
dipublikasikan (Baca: Keringanan UKT 2014 Ditunda Rektor). Verifikasi mencakup penyetaraan
nilai UKT ke dalam 5 level pada Semester 1, baru pada Semester 2 mereka
dikenakan nilai UKT dengan 7 level hasil SK baru yang dikeluarkan rektor.
Menurut Adhi Bangkit
Saputra, tim riset Somasi Unsoed menilai, jika semester depan angkatan 2014 diberlakukan
level 1-7 dengan landasan Permendikbud no. 73 tahun 2014, itu merupakan
kecacatan hukum. “Permendikbud nomor 73 tahun 2014 yang baru berlaku 22 Juli
2014 yang mana pada tanggal tersebut kawan-kawan 2014 sudah diterima bahkan
sudah membayarkan UKT,” paparnya (13/1). Bangkit lalu mempertanyakan
konsistensi Rektor, “Kemarin dia sudah mengeluarkan statement bahwa untuk angkatan 2014 itu berlaku 5 level, jika
tidak, ini adalah pengkhianatan rektor,” tegas Bangkit. (AA)
Beritanya gantung nih min, pas mau klimaks malah berhenti. Terus kurang NS pendukung dan point beritanya udah terlalu biasa.
BalasHapusjadinya besok UKT'nya sampe level berapa ?
BalasHapus