![]() |
Ilustrator: Januarso |
Rektorat
dan staff ahli hukumnya mengundang perwakilan BEM Fakultas, BEM Unsoed (BEM-U),
DLM Unsoed pada Kamis (29/1) di lantai 3 Gedung Rektorat. Pertemuan secara
tertutup menghasilkan kesepakatan bersama terkait permasalahan UKT 2014.
Pertemuan ini menyepakati skema baru UKT 2014 yang berlandaskan permendikbud No. 73 tahun 2014 tentang biaya UKT tujuh level untuk diterapkan semester dua (baca: Tidak Konsisten, Rektor Akan Berlakukan Kembali UKT 7 Level). Dana sisa level 6 dan 7 yang dianggap illegal pada semester satu akan dialokasikan ke semester dua (baca: Akui Kecacatan UKT 2014, Rektorat SiapKeluarkan SK Baru). “Nanti di SIA akan muncul biaya yang harus dibayar mahasiswa setelah ditambah dana sisa semester satu,” ujar Ali Husein, Presiden BEM-U terpilih periode 2014/2015.
Pertemuan ini menyepakati skema baru UKT 2014 yang berlandaskan permendikbud No. 73 tahun 2014 tentang biaya UKT tujuh level untuk diterapkan semester dua (baca: Tidak Konsisten, Rektor Akan Berlakukan Kembali UKT 7 Level). Dana sisa level 6 dan 7 yang dianggap illegal pada semester satu akan dialokasikan ke semester dua (baca: Akui Kecacatan UKT 2014, Rektorat SiapKeluarkan SK Baru). “Nanti di SIA akan muncul biaya yang harus dibayar mahasiswa setelah ditambah dana sisa semester satu,” ujar Ali Husein, Presiden BEM-U terpilih periode 2014/2015.
Skema
baru UKT 2014 memiliki jarak nominal antar level yang lebih panjang
dibandingkan UKT yang berlandaskan permendikbud No. 55 tahun 2013 tentang UKT
lima level, sehingga lebih meringankan biaya kuliah mahasiswa. “UKT 2014 yang
baru lebih baik, dibandingkan yang lama. Sehingga kami (red: perwakilan
mahasiswa) menyepakatinya,“ ujar Ali. Ali menambahkan, nominal UKT 2014 terbaru
akan keluar setelah disahkannya Surat Keputusan (SK) Rektor terbaru terkait
UKT.
Walaupun
skema UKT 2014 yang baru dianggap lebih baik, BEM-U akan tetap menerima
analisis dari mahasiwa 2014 dan tim Somasi Unsoed yang dilarang masuk ke
pertemuan tadi, untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Apabila ke depan ada
mahasiswa-mahasiswa yang keberatan, BEM-U siap mengadvokasikannya. “Sudah
menjadi kewajiban kami (red: BEM-U) untuk mengadvokasi keresahan mahasiswa,”
pungkas Ali. (Janu).
Posting Komentar
Silahkan berkomentar di situs persma-agrica.com