![]() |
Marsha Azka, Kordinator Somasi Unsoed yang sedang berdiri berusaha meminta rektor menandatangani surat tuntutan mahasiswa terkait UKT 2014 di aula rektorat lantai 1. (9/1). Foto: Agc/Janu |
Pengakuan
kecacatan UKT 2014 akhirnya diakui pihak rektorat pada Jum’at (9/1), dalam
audiensi lanjutan Solidaritas Mahasiswa (Somasi) Unsoed di aula gedung rektorat
lantai 1. Adanya pengakaun ini menyebabkan pihak rektorat membuat draf SK baru
untuk menyelesaikan kasus UKT 2014.
SK Rektor No. 1081
tentang UKT 2014 yang muncul sebelum
ditetapkannya Permendikbud No. 73 tahun 2014 tentang kenaikkan level
UKT hingga 7 level, dinilai mahasiswa cacat hukum. “Seharusnya mahasiswa 2014
tidak dikenai UKT hingga 7 level karena rektor tidak memiliki wewenang untuk
menetapkan keputusan tersebut,” ujar Cipto, mahasiswa fakultas hukum 2011 (9/1).
Ia juga mengatakan, UKT yang dibayarkan pada semester satu merupakan pungutan
liar, sehingga dana harus dikembalikan pada mahasiswa.
Hal
itu dibantah oleh Nur, staff ahli hukum rektor, mengatakan “Keberadaan SK
Rektor No. 1081 tentang UKT 7 level dinyatakan sah karena diperintahkan oleh
pemerintah yang lebih tinggi seperti yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 2011
tentang pembentukkan peraturan perundang-undangan,” katanya (9/1). Namun, Nur mengakui, UKT 2014 cacat secara yuridis karena muncul dan
berlaku sebelum permendikbud No. 73 tahun 2014.
Menanggapi
hal ini, Rektor Unsoed Dr. Ir. Achmad Iqbal, M.Si mengatakan, mahasiswa 2014 yang telah membayar pada level
6 atau 7, dana lebih akan dialokasikan untuk biaya di semester berikutnya.
“Kekurangan biaya tersebut diserahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan,” ungkapnya.
Iqbal menambahkan, ke depan UKT 2014 akan dikembalikkan menjadi 5 level. Adanya
kebijakan ini ditanggapi Cipto, “Kebijakan ini memang seharusnya dilakukan dan
bukan merupakan belas kasihan dari rektor,” tutupnya. (Janu)
Posting Komentar
Silahkan berkomentar di situs persma-agrica.com