![]() |
Ilustrator: Januarso |
Lagi,
lagi dan lagi Unsoed terindikasi kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi
serta dosennya. Ahmad Kuswantoro, SH., MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, mengungkapkan, saat ini
terdapat kasus yang sedang diselidiki oleh Kejari.
Kali
ini terkait kasus pengadaan alat komunikasi jarak jauh senilai 19 Milyar yang
didanai oleh APBN 2012 (sumber : Liputan6.com). Diduga modus operandi (rencana
kejahatan) yang dilakukan adalah mark up pengadaan barang dan jasa serta
penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Namun sampai
saat ini belum ada kejelasan kasus ini sudah diproses sejauh mana dari pihak
Unsoed maupun Kejari.
Menurut
Undang-Undang tindak Pidana Korupsi (UUTPK) pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 7
huruf b, pasal 9 dan pasal 12 huruf i, penyimpangan proses pengadaan barang dan
jasa telah melanggar hukum pidana karena menimbulkan kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara. Ahmad menambahkan, terdapat parameter dalam
penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa, “Parameternya yaitu tersangka,
saksi, perbuatan pidana dan modus operandinya,” tegasnya (25/11).
Sejauh
ini pihak Unsoed masih menutupi proses berjalannya penyidikan. Ahmad mengatakan,“Jika
kasus masih dalam penyidikan belum menjadi konsumsi publik, kalau sudah sidang
baru bisa terbuka,” ungkapnya. Hal ini diamini oleh Dr. Kuat Puji Prayitno,
SH., M.Hum selaku dosen Fakultas Hukum Unsoed, “Kalau masih dalam penyidikan
kita tidak bisa memberikan informasi apapun, karena belum terbukti kebenaraanya,”
tegasnya (25/11). (Firman)
Posting Komentar
Silahkan berkomentar di situs persma-agrica.com