Kartu kendali atau akrab disapa kartu
kuning sudah sejak lama didengungkan akan digunakan sebagai syarat kelulusan.
Memasuki tahun ketiga arahnya belum jelas, terbukti dengan tidak di
implementasikannya kartu kendali sebagai syarat kelulusan pada wisudawan/i periode Juni dan September 2014.
Aturan kartu kuning sejatinya dibuat
agar mahasiswa dapat meningkatkan dan mengasah softskill di organisasi kampus. Sehingga begitu lulus sudah
mempunyai bekal untuk bersosialisasi di masyarakat. Aturan pemberlakuan kartu
kuning sudah tertuang dalam SK Dekan Nomor 122/H.23.4.FP/PP.06.01/2011 yang
mulai diterapkan pada angkatan 2011 baik D3 maupun S1.
Aturan hanya sebatas aturan, dua
periode yudisium kartu kuning tidak diberlakukan. “Implementasinya yang nggak
ada,” ungkap Aris Muhammad Syarwani mahasiswa D3 PSL angkatan 2011 sekaligus wisudawan
periode September 2014 (17/9).
Tidak diberlakukannya kartu kuning sebagai syarat yudisium membuat Aris kecewa.
“Semua angkatan 2011 tidak dimintain kartu kuning. Pas di awal sudah disiapin,
tapi di Bapendik nggak ada
persyaratannya, yaudah,” ungkapnya pasrah. Hal
senada juga diungkapkan oleh Ishardianti mahasiswa D3 PSL angkatan 2011 wisudawati periode
September 2014, “Itu mengecewakan, untuk apa dibuat dan harus dipatuhi kalau akhirnya tidak dipakai,” ungkapnya saat dihubungi via sms (19/9).
Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM)
sebagai lembaga yang mengusulkan diberlakukannya kartu kuning sudah meminta
kepastian agar aturan tersebut diberlakukan. ”Kartu kuning harus masuk dalam yudisium,” ungkap M.M Rizki Akbar, anggota DLM (18/9). Hal
ini juga didukung oleh Ishardianti,
“Aturan tetap aturan, apapun alasannya harus dipatuhi,” tambahnya.
Rizki Akbar
menduga, tidak diberlakukannya
kartu kuning sebagai syarat kelulusan karena tidak adanya koordinasi antara
bagian kemahasiswaan dan bagian akademik, “Menurut kami (DLM) harusnya ada
koordinasi,” tuturnya (18/9). Saat ditemui Agrica,
Pembantu Dekan III Dr. Ir. V. Prihananto, M.Si., menolak menanggapi terkait kartu kuning,
“Tanya DLM saja, saya tidak mau ngomongin itu (red: Kartu kuning),” ungkapnya (18/9). Rizki Akbar mengatakan, pihaknya (DLM) sudah
bertemu dengan Pembantu Dekan III,
“Jadi kita sudah ketemu sama pak Pri dan menyampaikan, saya
kecolongan,”
ungkap Rizki.
Menanggapi hal tersebut, Tri Pramono Aji, S.H., S. Sos., Kasubbag Akademik dan Kemahasiswaan menyatakan,
“Karena memang begitu, sebelumnya hanya informasi saja,” ungkapnya (19/9).
Ketidakjelasan alur pengisian pun
sempat dibingungkan oleh Aris, ”Nggak tahu, cuma tahu harus sampai 100,” ungkapnya. Menurut Rizki, sejauh ini DLM dan
hima-unit belum mendapatkan titik temu mengenai teknis penandatanganan dan
konten dalam kartu kuning.
Rizki Akbar
menegaskan, ke
depan DLM akan lebih mengawal pemberlakuan kartu kuning, “SK ya SK. Kita kerja
atas dasar SK,” ungkapnya. Hal ini diamini Tri Pramono Aji yang berjanji
pada yudisium periode selanjutnya akan diberlakukan kartu kuning sebagai syarat
kelulusan, ”Sekarang harus ada kartu kuning buat
persyaratan yudisium,”
ungkapnya. Tri Pramono Aji berharap agar
permasalahan ini tidak dibicarakan berlarut-larut, dan mahasiswa bisa
mematuhinya agar tidak merugikan mereka, “Yang sudah ya sudah, kita liat ke depannya, apa ketentuanya
ya kita ikuti. Biar jangan rugi sendiri” pungkasnya. (Laras, Syai).
Posting Komentar
Silahkan berkomentar di situs persma-agrica.com