Keuangan menjadi
hal vital untuk jalannya suatu kegiatan. Tanpa adanya dana kegiatan pastilah
tidak dapat berjalan secara lancar. Dalam lingkup
keorganisasian kampus, Sistem
pencairan dana penting diketahui untuk keberlangsungan organisasi.
Sistem pencairan
dana untuk hima-unit di Fakultas Pertanian (Faperta) saat ini dinilai merumitkan.
Dana
kegiatan hima-unit tidak lagi berada
direkening Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dalam hal ini, fungsi BEM hanya sebagai korektor
proposal. Sistem ini mulai diterapkan pada periode kepemimpinan Samsul Mashari sebagai Presiden BEM. Sistem yang sama, sudah
pernah dilakukan pada tiga periode
BEM sebelumnya, ketika presiden BEM Dwi Mustika.
Kembali diubahnya
sistem tidak diketahui pasti. Ir. Adwi Herry K.E., MP.,
Pembantu Dekan II Faperta, mengatakan, sistem
tersebut merupakan kebijakan dari Unsoed. ”Sistem
baru ini merupakan aturan keuangan dari pihak Unsoed,” ungkap Adwi (19/9).
Tidak ada yang berbeda dari sistem ini, hanya saja terdapat beberapa ketentuan
baru pada penulisan proposal. Dimana letak perbedaannya pada lembar keuangan penulisan
dana lebih spesifik untuk apa dana tersebut.
Sehingga proposal yang kini diajukan lebih terperinci. Pemantauan
proposal pengajuan yang dilakukan oleh pihak birokrat pun lebih ketat, dimana
proposal kegiatan yang akan diajukan dipantau langsung oleh pihak birokrat
perkegiatannya bukan digabung menjadi satu per hima-unit. “Yang
berbeda pada sistem ini adalah jika dulu pengajuan dana dapat digabung, untuk sistem yang baru
pengajuan perkegiatan,“ tambahnya.
Sistem
yang berbeda ini dirasa
lebih rumit karena proses pencairan dana kegiatan tidak langsung turun, ditambah dengan adanya
peraturan baru mengenai pajak untuk beberapa rincian dana yang bersifat
konsumtif. “Lebih
rumit ya, soalnya dana cairnya lama,“
ungkap Riski Nuraeni, Bendahara Himagrotek (19/9). Hal serupa juga
diamini Enik Akhiriana,
Bendahara SEGA,
menjelaskan, proses dan perinciaan
dananya lebih rumit, “Iya lebih ribet, di proposal yang penting ada rincian dananya,” ungkapnya (20/9).
Dalam sistem baru ini pengeluaran dana untuk bidang konsumsi
dan perlengkapan dikenakan pajak dengan persentase yang berbeda-beda. Syifa Marsol, Menteri Keuangan BEM
Faperta, mengatakan, “Pajak untuk setiap bidang berbeda–beda, pemotongan
pajak itu tergantung persentase dari uang itu,” ungkapnya (17/9). Sebagai
contoh,
pemotongan pajak untuk ATK sebesar 4%. Pemotongan pajak untuk
kegiatan langsung dilakukan oleh pihak Bank
sebagai pajak negara.
Meski
dana untuk kegiatan dipegang oleh birokrat, tidak ada perubahan untuk
fungsi BEM. Untuk BEM pun tidak ada perlakuan khusus dalam permintaan dana
kegiatan, prosedur yang sama ditempuh tidak berbeda dengan hima-unit lain. BEM sendiri
pun mengajukan proposal permohonan dana ke pihak Birokrat, “BEM sama dengan hima-unit tetap mengajukan proposal
ke pihak PD II,” kata Syifa. (Nofi/Selpi)
Posting Komentar
Silahkan berkomentar di situs persma-agrica.com